Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Forum Santri se-Jawa Madura Dukung RUU Santet




Jombang-Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Jawa dan Madura menggelar Bahtsul Masail di Ponpes Mamba'ul Ma'arif Denanyar, Jombang. Salah satu pembahasan dalam forum ini adalah mendukung pasal santet dalam RUU KUHP yang tengah digodok DPR RI.

Para santri mendefinisikan, bahwa santet, guna-guna dan teluh adalah tindakan membahayakan orang lain dengan kekuatan supranatural. Selain membahayakan, akibat perbuatan itu juga membuat korbannya merugi.

Salah satu narasumber pada acara di Komisi A, KH Ali Makki Zaini mengatakan, santet memang tak bisa dibuktikan, namun bisa dipidanakan. Pembuktian santet memang sulit. Hanya bisa dilakukan dengan pengakuan pelaku.

"Pembuktiannya sulit. Santet yang tergolong sihir bisa dibuktikan dengan pengakuan pelakunya," kata Kyai Ponpes Bahrul Hidayah Banyuwangi ini.

Pihaknya mencontohkan, seperti Eyang Subur yang dituding melakukan sihir atau guna-guna terhadap para istrinya itu. Dalam Islam tak dibenarkan menikah lebih dari 4 istri. Namun kenyataannya Subur menikah lebih dari itu.

"Untuk pembuktiannya memang Subur sendiri harus mengakui. Jika tak demikian, tak bisa dipidanakan," ungkapnya.

Forum Bahtsul Masail ini sendiri diikuti sekitar 100 santri dari berbagai pesantren di Jawa dan Madura. Diantaranya dari Kediri, Jombang, Tapal Kuda, Matraman dan Madura.

source, Detiknews